Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Freelance Disebut "Semi Menganggur", Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 05/09/2023, 07:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan jika freelence disebut sebagai pekerja yang semi menganggur ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun X ini pada Sabtu (2/9/2023).

"Work! Sender kan freelance dan ada pemasukan tp ga stabil, sekitar 2-5jt/bulannya. Sender bingung kmrn intv, katanya 'oh semi nganggur'. Soalnya ga pernah fulltime sejak lulus 2021. Ini masuknya nganggur atau engga? Sender masi freshgraduate kan? Krn ga perna fulltime," tulis pengunggah.

"Work! Cw//Nganggur. Ini masuknya nganggur atau engga? Trs pandangan HR sama org yg freelanc3 mulu krn belum dapet fulltime jelek gasi...." tambahnya.

Hingga Senin (4/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 164.000 kali dan mendapatkan lebih dari 150 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah freelance itu adalah pekerjaan semi menganggur?

Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja di Google Formulir Diminta Nomor KTP, KK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Kata Kemenaker


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menyampaikan, freelance adalah pekerjaan yang tidak terikat pada suatu perusahaan.

"Pekerja lepas (freelance) adalah pekerja yang tidak terikat pada satu perusahaan secara tetap dan memiliki kebebasan penuh dalam melaksanakan pekerjaannya," kata Sanusi kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Ia menyebutkan, ada beberapa ciri-ciri freelance yang di antaranya:

  • Memiliki waktu kerja yang sangat fleksibel
  • Sistem kerjanya tidak ada waktu kerja standar
  • Tidak terikat jarak dan batas
  • Kontrak kerja tetap atau rutin.

"Selain itu, umumnya gaji atau upahnya akan diterima setelah berakhirnya pekerjaan. Cakupan bidang kerjanya lebih luas dan menjangkau segala bidang," ungkap Anwar.

Kemudian, terkait dengan freelance yang disebut sebagai pekerjaan yang semi menganggur, ia juga membenarkannya.

Ia menjelaskan, dalam pendataan di Badan Pusat Statistik (BPS), freelancer dapat dikelompokkan dalam pekerja paruh waktu (meskipun keduanya tidak sama pengertiannya).

"Sehingga, dalam hal ini freelance memang masuk dalam kelompok setengah pengangguran," kata dia.

"Namun mereka ini tidak berarti tidak terikat kontrak pekerjaan. Mereka tetap terikat pada suatu kontrak untuk melaksanakan pekerjaan tertentu," sambungnya.

Baca juga: Cara Membuat CV bagi Fresh Graduate agar Mudah Dilirik HRD

Pengalaman freelance bisa dimasukkan dalam CV

Lebih lanjut Anwar menyampaikan bahwa pengalaman seseorang sebagai freelance dapat dimasukkan ke dalam Curriculum Vitae (CV) untuk melamar pekerjaan.

"Pengalaman sebagai freelance dapat dimasukkan CV dan hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam rekrutmen," terangnya.

Hal tersebut lantaran, saat ini telah banyak perusahaan yang menggunakan jasa freelance ini dalam rangka pengembangan usahanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com