Majelis Hakim menilai, vonis terhadap mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf yakni hukuman 15 tahun penjara terlalu berat dibandingkan dengan hukuman yang diterima pelaku utama.
“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” demikian pertimbangan putusan hakim, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Hakim menilai, pidana yang dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf tidak adil jika dibandingkan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan bagi Richard Eliezer sebagai pelaku utama.
Selain itu, Kuat Ma’ruf yang sudah lama bekerja dengan Sambo dan Putri dinilai tidak dapat menolak perintah majikannya. Majelis kasasi berpandangan Kuat Ma’ruf akan sulit menolak perintah Sambo.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Jaksa Pinangki
(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil |Editor: Fitria Chusna Farisa, Bagus Santosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.