Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan MA Pangkas Vonis Hukuman Ferdy Sambo dkk

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mendapatkan vonis hukuman seumur hidup di tingkat kasasi.

Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara dikurangi masa hukumannya menjadi 10 tahun.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga mendapat keringanan hukuman berupa hukuman penjara 8 tahun. Ia sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Sementara mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara. Ia awalnya divonis 15 tahun penjara atas perannya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang tingkat kasasi ini terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggota yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Atas putusan tersebut, MA mengungkapkan alasan pemberian keringanan hukuman bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Alasan keringanan hukuman Ferdy Sambo dkk

Berikut alasan Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

1. Ferdy Sambo

Melalui putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai alasan yang membuat Sambo mendapatkan perbaikan vonis hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

“Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan kasasi, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Majelis Hakim mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri.

Hakim juga menyebutkan, Sambo telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Hal ini dianggap sesuai dengan tujuan pemidanaan untuk menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

Menurut Majelis Hakim, Sambo terbukti bersalah karena memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J. Namun, tindakan itu dipicu oleh sebuah peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa di Magelang disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga. Ini menjadi alasan yang bersangkutan marah besar kepada Brigadir J.

Majelis Hakim MA mengungkapkan peristiwa di Magelang tidak dapat dibuktikan. Namun, tetap menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana karena menjadi fakta hukum di persidangan.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapatkan keringanan vonis hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Majelis Hakim beralasan, Putri merupakan ibu dari empat orang anak.

“Bahwa terdakwa merupakan ibu dari 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya,” demikian pertimbangan hakim, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Hakim menilai, Putri bukan inisiator pembunuhan Brigadir J. Ia memang memberi tahu suaminya tentang peristiwa yang terjadi di antara dirinya dan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, hakim meyakini, Putri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Setelah terjadi peristiwa di Magelang, Putri juga telah bertemu dan memaafkan perbuatan Brigadir J.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban karena yang melakukan penembakan terhadap korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” demikian bunyi pertimbangan hakim.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR mendapatkan keringanan vonis penjara dari 13 tahun menjadi 8 tahun karena Majelis Hakim menilai ia ingin menolak perintah atasannya untuk membunuh sesama rekannya, Brigadir J.

Majelis hakim tingkat kasasi menilai, pertimbangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diambil berdasarkan keterangan Ricky Rizal yang berbelit-belit.

“Bahwa terdakwa oleh judex facti telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Judex facti menjatuhkan pidana tersebut didasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dipersidangan yaitu terdakwa berbelit-belit, perbuatan terdakwa mencoreng institusi kepolisian,” demikian salinan putusan kasasi, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8-2023).

Namun, majelis kasasi berpandangan keputusan itu terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan Ricky Rizal. Pengadilan sebelumnya juga tidak memberikan pertimbangan hukum yang lengkap.

Fakta-fakta di persidangan yang tidak menjadi pertimbangan antara lain Ricky Rizal bukan pelaku utama, Richard Eliezer sebagai eksekutor pembunuhan hanya dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan, Ricky Rizal sebagai ajudan Sambo tidak dapat menolak perintah atasannya.

"Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental,” demikian pertimbangan tersebut.

Majelis Hakim menilai, vonis terhadap mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf yakni hukuman 15 tahun penjara terlalu berat dibandingkan dengan hukuman yang diterima pelaku utama.

“Pidana tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” demikian pertimbangan putusan hakim, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Hakim menilai, pidana yang dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf tidak adil jika dibandingkan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan bagi Richard Eliezer sebagai pelaku utama.

Selain itu, Kuat Ma’ruf yang sudah lama bekerja dengan Sambo dan Putri dinilai tidak dapat menolak perintah majikannya. Majelis kasasi berpandangan Kuat Ma’ruf akan sulit menolak perintah Sambo.

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil |Editor: Fitria Chusna Farisa, Bagus Santosa)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/29/081500465/alasan-ma-pangkas-vonis-hukuman-ferdy-sambo-dkk-

Terkini Lainnya

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke