Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Mencegah Denda bagi Korporasi karena Pelanggaran Data Pribadi

Kompas.com - 29/08/2023, 06:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN Otoritas Uni Eropa yang menjatuhkan sanksi denda setara Rp 19,35 triliun terhadap raksasa media sosial Meta karena pelanggaran data pribadi, bukanlah kasus pertama. Data menunjukan setidaknya terdapat 20 putusan dengan nilai denda fantastis.

Dari jumlah itu tercatat, tujuh di antaranya dikenakan pada Meta atau perusahaan milik Meta (Data Privacy Manager, 23/08/2023).

Kasus terakhir yang menimpa Meta-Facebook, membawa dampak luas. Tidak hanya sanksi denda, tetapi juga terkait pembatasan dan penyesuaian transfer data internasional.

Sebagaimana sudah dibahas dalam artikel saya sebelumnya "Denda Paling Spektakuler Pelanggaran Data Pribadi Uni Eropa" (27/08/2023).

Menanggapi hal itu, Meta-Facebook mengatakan, putusan ini akan menjadi preseden berbahaya bagi berbagai perusahaan lain.

Mereka berargumentasi, tanpa kemampuan mentransfer data lintas-batas, internet berisiko terpecah menjadi silo nasional dan regional.

Tidak berselang lama setelah sanksi yang menggegerkan tersebut diputuskan, Komisi Eropa akhirnya mengadopsi “EU-US Data Privacy Framework” (DPF) dan berlaku mulai 10 Juli 2023.

Pembahasan tentang EU-US DPF akan saya uraikan pada artikel tersendiri berikutnya, sebagai rangkaian bahan ajar Hukum Privasi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Artikel tersebut akan saya bagikan juga kepada pembaca Kompas.com untuk manfaat lebih luas.

Landasan hukum

Putusan denda dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia atas perintah Otoritas Uni Eropa menjadi pembelajaran agar tidak menimpa korporasi manapun, terutama mereka yang bergerak di bidang platform digital.

Kasus ini menunjukan pentingnya keberadaan landasan hukum sebagai dasar kepastian dalam pemanfaatan data pribadi yang aman sesuai regulasi. Kekosongan hukum sebagai penyebab ketidakpastian, harus segera diatasi.

Kasus pelanggaran data pribadi bukan kali pertama terjadi. Berbagai putusan Otoritas pelindungan data pribadi sudah sering kali terjadi. Penting bagi korporasi untuk intens melakukan mitigasi risiko agar tidak terjerat pelanggaran.

Strategi menghindari

Pertama, sesuai amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dalam rangka melindungi warga negara, sekaligus pelaku bisnis nasional, Pemerintah perlu segera menyelesaikan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU PDP.

Keberadaan PP sebagai regulasi implementasi akan memberikan kepastian sekaligus kejelasan atas larangan bagi pelaku bisnis terkait pemrosesan dan penggunaan data pribadi.

Berkaca dari kasus Meta di Uni Eropa, kekosongan regulasi justru sangat berisiko dan berdampak sangat luas terhadap para pelaku bisnis dan penggunanya.

Peraturan implementasi juga harus jelas, tidak multi tafsir, detail, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

Tren
Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Tren
Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Tren
Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com