Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Mencegah Denda bagi Korporasi karena Pelanggaran Data Pribadi

Kompas.com - 29/08/2023, 06:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Materi muatan PP selain berlandaskan UU PDP, juga perlu disusun berdasarkan best practices global di bidang PDP.

Kedua, Pemerintah perlu segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi, atau yang dikenal dengan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi, yang berada di bawah presiden. Hal ini sesuai amanat UU PDP.

Lembaga negara ini harus diisi komisioner yang kompeten, profesional, berintegritas, memahami regulasi, dan memegang teguh tujuan NKRI sebagai negara kesejahteraan.

Jika Indonesia ingin optimal dalam mengejar transformasi digital, dan menjadikan data sebagai kekuatan baru new oil, maka Komisioner Otoritas PDP juga harus memiliki visi dalam menjamin pertumbuhan industri telekomunikasi dan industri terkait transformasi digital nasional di berbagai sektor lainnya.

Praktik global menunjukan pendekatan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi, bisnis, kemanfaatan, dan pelindungan negara dan warga negara. Criminal approach hanya diterapkan sebagai garda terakhir sesuai asas ultimum remidium.

Ketiga, Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang dibentuk negara juga harus mampu membuat regulasi teknis berbasis UU PDP dan international best practices. Sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional sebagai program penting Pemerintah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

Peraturan implementasi UU PDP, harus dapat meminimalisasi modus-modus gugatan pencari keuntungan yang bisa jadi memanfaatkan celah-celah hukum.

Hal terakhir ini jika dibiarkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi digital nasional dan iklim bisnis yang tidak kondusif.

Keempat, berbagai peristiwa dan pengenaan sanksi oleh otoritas Uni Eropa menyadarkan kita pentingnya mitigasi risko dan pentingnya keberadaan Data Protection Officer (DPO) pada setiap korporasi dan organisasi.

DPO harus independen dan bebas konflik kepentingan agar mampu mencegah berbagai risiko korporasi akibat pelanggaran data pribadi.

DPO harus berperan efektif mengawasi, mengingatkan, mengaudit, mengasesmen dan meluruskan segala hal yang termitigasi penyebab risiko.

Selain itu, DPO juga harus mampu mendukung pertumbuhan bisnis korporasi dengan tetap menjaga ekosistem kepatuhan PDP yang baik. Oleh karena itu, diperlukan kedudukan DPO yang memiliki akses langsung kepada pimpinan tertinggi korporasi.

Posisi seperti ini akan memungkinkan pimpinan puncak mendapat laporan langsung dari DPO sehingga dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam keadaan darurat sekalipun, tanpa terkendala konflik kepentingan atau birokrasi yang membuat kebijakan atau pencegahan terlambat dilakukan.

Kelima, untuk melindungi korporasi dari risiko pelanggaran data pribadi, perlu dibuat Peraturan internal terkait PDP.

Korporasi juga perlu meninjau Kebijakan Privasi (Privacy Policy) agar sesuai dengan UU PDP, peraturan pelaksanaannya, dan international best practices.

Praktik global, terutama yang berbasis GDPR penting diperhatikan mengingat instrumen hukum PDP menganut yurisdiksi ekstra teritorial.

Hal ini juga penting mengingat UU PDP Indonesia menjadikan GDPR sebagai pedoman (guide line) dalam pembuatan asas dan materi muatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com