KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan ketentuan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Februari 2023.
Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap agar distribusi elpiji dapat tersalurkan tepat sasaran.
Hanya konsumen yang telah terdata dan terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
Baca juga: Bukan Pengganti Gas Melon, Kapan Bright Gas 3 Kg Dijual di Seluruh Indonesia?
Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencocokan data.
"Saat ini baru dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
P3KE merupakan data hasil dari konsolidasi data administrasi, data sektoral, dan statistik nasional yang menjadi acuan dalam penetapan sasaran program penghapusan kemiskinan ekstrem nasional.
Singkatnya, P3KE adalah Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca juga: Soal Wacana Pencabutan Subsidi Gas Melon, Pertamina: Kita Hanya Menyediakan
Lantas, siapa saja yang menjadi sasaran dari kebijakan tersebut?
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pertamina: Daftar di Pangkalan
Diberitakan Kompas.com (31/7/2023), penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya diperuntukkan masyarakat miskin.
Irto menjelaskan, kelompok masyarakat miskin itu terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya:
Yang dimaksud dengan kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Selanjutnya, masyarakat kedua yang berhak membeli elpiji 3 kg adalah usaha mikro.
Mereka adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Baca juga: Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai Januari 2024, Bagaimana Cara Daftarnya?
Petani sasaran merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.