Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP: Sasaran, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 28/08/2023, 09:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan ketentuan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Februari 2023.

Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap agar distribusi elpiji dapat tersalurkan tepat sasaran.

Hanya konsumen yang telah terdata dan terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.

Baca juga: Bukan Pengganti Gas Melon, Kapan Bright Gas 3 Kg Dijual di Seluruh Indonesia?

Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencocokan data.

"Saat ini baru dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

P3KE merupakan data hasil dari konsolidasi data administrasi, data sektoral, dan statistik nasional yang menjadi acuan dalam penetapan sasaran program penghapusan kemiskinan ekstrem nasional.

Singkatnya, P3KE adalah Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Baca juga: Soal Wacana Pencabutan Subsidi Gas Melon, Pertamina: Kita Hanya Menyediakan

Lantas, siapa saja yang menjadi sasaran dari kebijakan tersebut?

Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pertamina: Daftar di Pangkalan

Sasaran kebijakan beli elpiji 3 kg pakai KTP

Diberitakan Kompas.com (31/7/2023), penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya diperuntukkan masyarakat miskin.

Irto menjelaskan, kelompok masyarakat miskin itu terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya:

1. Rumah tangga

Yang dimaksud dengan kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Selanjutnya, masyarakat kedua yang berhak membeli elpiji 3 kg adalah usaha mikro.

Mereka adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

Baca juga: Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai Januari 2024, Bagaimana Cara Daftarnya?

3. Petani sasaran

Petani sasaran merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com