Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP: Sasaran, Syarat, dan Cara Daftarnya

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan ketentuan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Februari 2023.

Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap agar distribusi elpiji dapat tersalurkan tepat sasaran.

Hanya konsumen yang telah terdata dan terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.

Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencocokan data.

"Saat ini baru dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

P3KE merupakan data hasil dari konsolidasi data administrasi, data sektoral, dan statistik nasional yang menjadi acuan dalam penetapan sasaran program penghapusan kemiskinan ekstrem nasional.

Singkatnya, P3KE adalah Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Lantas, siapa saja yang menjadi sasaran dari kebijakan tersebut?

Sasaran kebijakan beli elpiji 3 kg pakai KTP

Diberitakan Kompas.com (31/7/2023), penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya diperuntukkan masyarakat miskin.

Irto menjelaskan, kelompok masyarakat miskin itu terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya:

1. Rumah tangga

Yang dimaksud dengan kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Selanjutnya, masyarakat kedua yang berhak membeli elpiji 3 kg adalah usaha mikro.

Mereka adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran

Petani sasaran merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.

Para petani sasaran ini berhak melakukan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP.

4. Nelayan sasaran

Terakhir, kelompok yang termasuk ke dalam masyarakat miskin dan bisa membeli gas melon adalah nelayan sasaran.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mereka juga tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Dikutip dari Kompas.com (4/3/2023), aturan pembelian LPG hanya berlaku untuk satu nama dalam NIK atau KK.

Masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah terdaftar di sistem.

Nantinya, distribusi elpiji hanya dilakukan oleh Sub Penyalur LPG tertentu dan pendataan pengguna serta transaksi pembelian LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan yang membuat sistem berbasis web atau aplikasi.

Bagi konsumen yang namanya sudah terdaftar ke dalam data bisa melakukan pembelian di sub penyalur elpiji tertentu.

Selanjutnya, sub penyalur LPG tertentu akan melakukan input NIK pada sistem berbasis web atau aplikasi termasuk mencocokkan data dari KTP yang ditunjukkan pengguna LPG tertentu.

Cara daftar pembeli elpiji 3 kg

Irto memastikan bahwa pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg sudah bisa dilakukan mulai saat ini.

"Sudah bisa (daftar), sekarang sedang proses," tuturnya, kepada Kompas.com, Minggu.

Dilansir dari akun Instagram @kesdm, pendataran pembeli elpiji sudah dilakukan sejak awal Maret 2023 si sejumlah wilayah, seperti Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, pada Mei 2023, pendataan dilakukan untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pembeli elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi bawa KTP dan KK, langsung didaftarkan di pangkalan resmi," kata dia.

Mekanisme pembelian elpiji 1 Januari 2024

Ke depannya, yakni mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP mereka.

"Tidak perlu pakai aplikasi," terang Irto.

Lalu, sub penyalur LPG akan memasukkan NIK konsumen tersebut untuk memastikan data sudah terdaftar di Merchant Apps MyPertamina.

Jika sudah terdaftar, masyarakat bisa melakukan pembelian elpiji 3 kg.

Sebaliknya, jika belum, yang bersangkutan harus melakukan pendaftaran terlebih dulu.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/28/090000865/beli-elpiji-3-kg-wajib-pakai-ktp-sasaran-syarat-dan-cara-daftarnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke