Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pembeli elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Jadi bawa KTP dan KK, langsung didaftarkan di pangkalan resmi," kata dia.
Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina
Ke depannya, yakni mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP mereka.
"Tidak perlu pakai aplikasi," terang Irto.
Lalu, sub penyalur LPG akan memasukkan NIK konsumen tersebut untuk memastikan data sudah terdaftar di Merchant Apps MyPertamina.
Jika sudah terdaftar, masyarakat bisa melakukan pembelian elpiji 3 kg.
Sebaliknya, jika belum, yang bersangkutan harus melakukan pendaftaran terlebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.