KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan ketentuan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Februari 2023.
Melalui kebijakan itu, pemerintah berharap agar distribusi elpiji dapat tersalurkan tepat sasaran.
Hanya konsumen yang telah terdata dan terdaftar yang bisa membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
Baca juga: Bukan Pengganti Gas Melon, Kapan Bright Gas 3 Kg Dijual di Seluruh Indonesia?
Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencocokan data.
"Saat ini baru dilakukan pencocokan data pembeli dengan data P3KE," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (27/8/2023).
P3KE merupakan data hasil dari konsolidasi data administrasi, data sektoral, dan statistik nasional yang menjadi acuan dalam penetapan sasaran program penghapusan kemiskinan ekstrem nasional.
Singkatnya, P3KE adalah Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Baca juga: Soal Wacana Pencabutan Subsidi Gas Melon, Pertamina: Kita Hanya Menyediakan
Lantas, siapa saja yang menjadi sasaran dari kebijakan tersebut?
Baca juga: Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP, Pertamina: Daftar di Pangkalan
Diberitakan Kompas.com (31/7/2023), penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya diperuntukkan masyarakat miskin.
Irto menjelaskan, kelompok masyarakat miskin itu terbagi menjadi 4 kategori, di antaranya:
Yang dimaksud dengan kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
Selanjutnya, masyarakat kedua yang berhak membeli elpiji 3 kg adalah usaha mikro.
Mereka adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
Baca juga: Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai Januari 2024, Bagaimana Cara Daftarnya?
Petani sasaran merupakan orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.
Para petani sasaran ini berhak melakukan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP.
Terakhir, kelompok yang termasuk ke dalam masyarakat miskin dan bisa membeli gas melon adalah nelayan sasaran.
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mereka juga tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Baca juga: Catat, Ini Kelompok Masyarakat yang Berhak dan Tidak Berhak Beli Elpiji 3 Kg
Dikutip dari Kompas.com (4/3/2023), aturan pembelian LPG hanya berlaku untuk satu nama dalam NIK atau KK.
Masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah terdaftar di sistem.
Nantinya, distribusi elpiji hanya dilakukan oleh Sub Penyalur LPG tertentu dan pendataan pengguna serta transaksi pembelian LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penugasan yang membuat sistem berbasis web atau aplikasi.
Bagi konsumen yang namanya sudah terdaftar ke dalam data bisa melakukan pembelian di sub penyalur elpiji tertentu.
Selanjutnya, sub penyalur LPG tertentu akan melakukan input NIK pada sistem berbasis web atau aplikasi termasuk mencocokkan data dari KTP yang ditunjukkan pengguna LPG tertentu.
Baca juga: Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Disahkan, Simak Ketentuannya
Irto memastikan bahwa pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg sudah bisa dilakukan mulai saat ini.
"Sudah bisa (daftar), sekarang sedang proses," tuturnya, kepada Kompas.com, Minggu.
Dilansir dari akun Instagram @kesdm, pendataran pembeli elpiji sudah dilakukan sejak awal Maret 2023 si sejumlah wilayah, seperti Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, pada Mei 2023, pendataan dilakukan untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pembeli elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Jadi bawa KTP dan KK, langsung didaftarkan di pangkalan resmi," kata dia.
Baca juga: Benarkah Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2023? Ini Penjelasan Pertamina
Ke depannya, yakni mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP mereka.
"Tidak perlu pakai aplikasi," terang Irto.
Lalu, sub penyalur LPG akan memasukkan NIK konsumen tersebut untuk memastikan data sudah terdaftar di Merchant Apps MyPertamina.
Jika sudah terdaftar, masyarakat bisa melakukan pembelian elpiji 3 kg.
Sebaliknya, jika belum, yang bersangkutan harus melakukan pendaftaran terlebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.