Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak Bisa Dilakukan di Luar Domisili Tempat Tinggal? Ini Kata Dirjen Dukcapil

Kompas.com - 21/08/2023, 10:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan perihal apakah mengurus kartu tanda penduduk (KTP) bisa dilakukan di luar domisili ramai di media sosial, Facebook.

Topik tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook @info cegatan jogja pada Minggu (13/8/2023).

"Mohon pencerahannya, saya dari luar kota mau mengurus KTP saya di Disdukcapil Sleman apakah bisa, dan apa dikenakan biaya ya.? Terimakasih," tulis pengunggah.

Hingga Senin (21/8/2023) pagi, unggahan tersebut telah disukai sebanyak 28 pengguna.

Baca juga: Benarkah Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Bisa dengan Menunjukkan KTP?

Lantas, apakah bisa mengurus KTP di luar domisili tempat tinggal?

 


Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Diminta KTP dan KK, Ini Kata Kemenaker

Penjelasan Dukcapil

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, bagi masyarakat yang hendak mengurus KTP hilang ataupun rusak dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat.

Tak hanya itu, masyarakat yang ingin melakukan perubahan data pada KTP juga dapat melakukannya di Didukcapil terdekat dari tempatnya berada.

"Membuat KTP baru bagi anak yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau juga membuat KTP baru karena KTP hilang, rusak, atau terjadi perubahan elemen data dapat dilakukan di dinas dukcapil terdekat," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (20/8/2023).

"Dukcapil terdekat yang dimaksud adalah di mana lokasi Dukcapil yang bersangkutan berada," tambahnya.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023

Teguh menyampaikan, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP dari kantor kepolisian, kemudian mengurusnya ke Disdukcapil terdekat.

"Bisa ke Dukcapil terdekat. Kalau hilang bawa laporan kehilangan dari polisi, tapi kalau rusak bawa KTP yang rusak," jelas dia.

Sebagai syarat pelengkap, sewaktu mengurus KTP hilang atau rusak juga diminta membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

"Jadi, masyarakat yang berada di luar kota dapat mengurus KTP mereka tanpa perlu kembali ke tempat asalnya terlebih dahulu," katanya lagi.

Teguh menegaskan bahwa semua pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di disdukcapil tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca juga: KTP Sudah Digital tapi Masih Minta Fotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Cara mengurus KTP yang hilang atau rusak

Ilustrasi KTP. penjelasan terkait perbedaan domisili dan alamat KTP.
Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi KTP. penjelasan terkait perbedaan domisili dan alamat KTP.

Untuk mengurus KTP yang hilang ataupun rusak dapat dilakukan melalui online ataupun secara offline dengan datang langsung ke Disdukcapil terdekat.

1. Secara offline

Dilansir dari Kompas.com (21/3/2023), data KTP elektronik secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.

Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, masyarakat tidak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Disdukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Diminta KTP dan KK, Ini Kata Kemenaker

2. Secara online

Selain secara offline, masyarakat juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah.

Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Dukcapil setempat/terdekat
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang tersedia
  • Unggah persyaratan yang telah disiapkan
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP
  • Pemohon dapat mengambil KTP di Dukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com