Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Anggota LPSK 2024-2029, Dibuka Mulai 21 Agustus 2023

Kompas.com - 20/08/2023, 11:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia seleksi (pansel) penerimaan anggota dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 membuka pendaftaran anggotanya pada tahun ini.

Ketua Pansel Dhahana Putra mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran anggota LPSK periode 2024-2029 akan dibuka pada pertengahan Agustus 2023, tepatnya pada 21 Agustus-8 September 2024.

"Pendaftaran calon anggota LPSK Periode 2024-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahana dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Pengajuan Perlindungan AG di Kasus Mario Dandy Ditolak, Bagaimana Syarat dan Cara Mendapat Perlindungan LPSK?

Ia menyampaikan bahwa ada beragam kriteria bagi anggota LPSK periode 2024-2029 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan.

Anggota LPSK yang terpilih, nantinya akan berhadapan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami tanyakan kepada pimpinan LPSK, figur apa yang diharapkan, kita akan ambil kebijakan berdasarkan apa yang dibutuhkan karena tantangan berat ke depan dengan adanya UU TPKS dan KUHP baru," ungkap Dhahana.

Baca juga: Pengakuan LPSK Tolak Amplop yang Diduga Pemberian Pihak Ferdy Sambo

Lantas, apa saja persyaratannya?


Syarat pendaftaran anggota LPSK 2024-2029

Persyaratan untuk anggota LPSK periode 2024-2029 telah diatur sesuai dengan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berikut ini syarat pendaftaran anggota LPSK 2024-2029:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun
  4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan
  5. Berpendidikan paling rendah S1
  6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun
  7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

Selain itu, peserta juga harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh Pansel.

Peserta dapat menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau bisa juga melalui alamat email pansel2024-2029@lpsk.go.id.

Dalam proses seleksi tersebut, Pansel akan memilih 21 kandidat terbaik.

Setelah itu, seluruh nama calon Anggota LPSK akan diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menetapkan 14 kandidat terpilih yang selanjutnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Pada akhirnya, akan ada 7 orang yang terpilih sebagai Anggota LPSK 2024-2029 berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI nantinya.

Baca juga: Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com