KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya menolak amplop yang diduga merupakan pemberian dari Ferdy Sambo.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin, dikutip dari Kompas.com (12/8/2022).
Menurut Edwin, saat itu staf LPSK tengah menemui Ferdy Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.
Pertemuan itu terjadi lantaran Sambo hendak mengajukan permohonan perlindungan untuk isterinya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Edwin menceritakan kronologi kejadian tersebut.
"Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv Propam (Sambo), tetapi terjadi di kantor Propam," ujarnya.
Saat itu, staf LPSK sedang bertemu dengan Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.
Menurut Edwin, amplop diberikan saat jeda setelah LPSK meminta keterangan Sambo dan menunggu kedatangan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Salah satu petugas LPSK tengah menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri, sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
"Pada kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," jelas Edwin.
Staf berseragam hitam itu menyodorkan sebuah map yang terdiri dari dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing sekitar satu sentimeter.
Kendati demikian, petugas LPSK menolaknya.
Baca juga: LPSK Bersedia Memberikan Perlindungan pada Bharada E, Apa Saja Tugas LPSK?
Dilansir dari KompasTV, Edwin mengatakan bahwa pegawai LPSK tidak mengetahui isi amplop yang diberikan oleh staf Ferdy Sambo.
"Enggak tahu, amplopnya belum diperiksa apa isinya segala macam, karena bahasanya sudah begini, ini titipan dari bapak," ungkap dia.
Akan tetapi, Edwin mengatakan bahwa pemberian itu bukan berkas atau dokumen terkait dengan permohonan.