Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK

Kompas.com - 08/09/2021, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para terduga pelaku kasus pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana melaporkan balik korban yang berinisial MS.

Kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan, tuduhan MS telah merugikan kliennya.

Ia mengatakan, kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas dan warganet di media sosial karena identitasnya tersebar luas.

"Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying," kata Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap si pelapor," lanjut dia.

Hal ini menjadi catatan panjang muramnya nasib para korban pelecehan seksual atau bullying yang kerap dilaporkan balik terduga pelaku.

Baca juga: Trending UU ITE usai Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Laporkan Balik Korban

Tanggapan LPSK

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban atau seseorang yang memberi kesaksian tidak dapat dituntut pidana atau perdata, sebelum kasusnya tuntas.

"Untuk kasus-kasus yang kemudian korbannya itu terlindungi LPSK, dalam UU LPSK diatur bahwa seseorang yang memberikan kesaksian dan mendapat perlindungan LPSK, tidak bisa dituntut pidana atau perdata, sebelum kasusnya selesai," kata Hasto kepada Kompas.com, Selasa (7/9/2021).

Atas dasar UU tersebut, Hasto menyebutkan, aparat penegak hukum harus menunda proses laporan dari para pelapor.

Akan tetapi, belum tentu semua korban berada dalam lindungan LPSK.

Hasto menjelaskan, LPSK memiliki dua mekanisme dalam kasus-kasus semacam itu.

Baca juga: Komnas HAM Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Melapor

Pertama, korban atau saksi mengajukan permohonan pada LPSK, kemudian akan diinvestigasi dan dilakukan asesmen.

"Nanti kemudian diputuskan dalam rapat, apakah yang bersangkutan bisa terlindungi oleh LPSK," jelas dia.

Kedua, pihaknya selalu proaktif ketika mendengar ada peristiwa-peristiwa tertentu, dengan mendatangi saksi atau korban untuk memberi perlindungan.

Meski demikian, Hasto mengatakan, korban seringkali tidak mau dilindungi oleh LPSK. Misalnya, korban kasus-kasus asusila karena merasa malu.

"Ini justru yang menjadi tugas kami, karena LPSK harus mengampanyekan mereka bisa bersaksi, karena dengan bersaksi perkara pidana bisa terungkap lebih baik," ujar Hasto.

Di LPSK, kata Hasto, identitas korban akan dilindungi, serta terbebas dari ancaman, paksaan, baik dari penegak hukum atau pelaku.

Terlepas dari itu, ia berharap agar aparatur penegak hukum memiliki perspektif yang baik terhadap korban sehingga perlindungan pada saksi dan korban ini dikedepankan.

"Harapannya memang di aparat penegak hukum, harus berpihak pada korban," kata Hasto.

Baca juga: Komnas HAM Tunggu Korban Pelecehan Seksual KPI sampai Siap Beri Keterangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com