KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021 mendatang.
Adapun dalam aturan yang tertuang pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan adanya sejumlah aktivitas yang mengharuskan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dalam beraktivitas.
Berikut ini sejumlah aktivitas yang dipersyaratkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi:
Baca juga: Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI
PPKM Level 4
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna pengaturan masuk dan pulang
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib memakai aplikasi untuk melakukan skrining pada semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi mulai tanggal 14 September 2021
- Untuk Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib memakai aplikasi melakukan skrining semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
PPKM Level 3
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya untuk pengaturan masuk dan pulang
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
- Supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021
- Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka wajib memakai aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai
- Outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam Gedung / toko tertutup yang berada di lokasi tersendiri pada Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai
- Pada kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib memakai aplikasi untuk skrining pada pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
- Pada uji coba pembukaan tempat wisata tertentu wajib melakukan skrining untuk semua pengunjung dan pegawai
- Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga
- Untuk yang melakukan Work From Office pada sektor esensial sebesar 50 persen harus memakai aplikasi pada pintu akses masuk dan keluar.
Baca juga: Viral, Video Gudang Shopee di Jakarta Terbakar, Bagaimana Barang Pelanggan?
PPKM Level 2
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada industri orientasi ekspor dan penunjangnya untuk pengaturan masuk dan pulang
- Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
- Supermarket dan hypermarket wajib memakai aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021
- Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada Gedung atau toko tertutup baik di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Pada restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka
- Pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00
- Pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
- Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
Aplikasi PeduliLindungi juga disyaratkan pada Kompetisi Sepak Bola Liga 1 yang dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggunya dan diselenggarakan di wilayah Kabupaten atau Kota Level 3 dan 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.