KOMPAS.com - Pelaku perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 7 September hingga 13 September 2021.
Persyaratan untuk pelaku perjalanan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali
Persyaratan untuk penumpang pesawat terdiri dari bukti telah mengikuti vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.
Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 kepada petugas di bandara.
Aturan untuk penumpang pesawat adalah sebagai berikut:
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali
2. Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali
Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS lewat Laman SSCASN