Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Anggota LPSK 2024-2029, Dibuka Mulai 21 Agustus 2023

Kompas.com - 20/08/2023, 11:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia seleksi (pansel) penerimaan anggota dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 membuka pendaftaran anggotanya pada tahun ini.

Ketua Pansel Dhahana Putra mengatakan bahwa pembukaan pendaftaran anggota LPSK periode 2024-2029 akan dibuka pada pertengahan Agustus 2023, tepatnya pada 21 Agustus-8 September 2024.

"Pendaftaran calon anggota LPSK Periode 2024-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahana dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Pengajuan Perlindungan AG di Kasus Mario Dandy Ditolak, Bagaimana Syarat dan Cara Mendapat Perlindungan LPSK?

Ia menyampaikan bahwa ada beragam kriteria bagi anggota LPSK periode 2024-2029 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan.

Anggota LPSK yang terpilih, nantinya akan berhadapan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami tanyakan kepada pimpinan LPSK, figur apa yang diharapkan, kita akan ambil kebijakan berdasarkan apa yang dibutuhkan karena tantangan berat ke depan dengan adanya UU TPKS dan KUHP baru," ungkap Dhahana.

Baca juga: Pengakuan LPSK Tolak Amplop yang Diduga Pemberian Pihak Ferdy Sambo

Lantas, apa saja persyaratannya?


Syarat pendaftaran anggota LPSK 2024-2029

Persyaratan untuk anggota LPSK periode 2024-2029 telah diatur sesuai dengan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berikut ini syarat pendaftaran anggota LPSK 2024-2029:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun
  4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan
  5. Berpendidikan paling rendah S1
  6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun
  7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  8. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

Selain itu, peserta juga harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh Pansel.

Peserta dapat menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau bisa juga melalui alamat email pansel2024-2029@lpsk.go.id.

Dalam proses seleksi tersebut, Pansel akan memilih 21 kandidat terbaik.

Setelah itu, seluruh nama calon Anggota LPSK akan diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menetapkan 14 kandidat terpilih yang selanjutnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Pada akhirnya, akan ada 7 orang yang terpilih sebagai Anggota LPSK 2024-2029 berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI nantinya.

Baca juga: Korban Pelecehan dan Bully Sering Dilaporkan Balik, Ini Kata LPSK

Pansel akan menyeleksi anggota dengan cermat

Lebih lanjut Dhahana menyatakan bahwa pihaknya akan mewaspadai setiap pendaftar anggota LPSK periode 2024-2029 yang hanya bertujuan untuk mencari pekerjaan atau job seekers.

Hal tersebut lantaran, pihaknya ingin mencari anggota LPSK yang benar-benar kompeten untuk menduduki posisi tersebut.

"Untuk job seekers ini akan kami cermati, nanti akan tercermin job seekers atau tidak," kata Dhahana dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, ia juga menjamin tim Pansel akan selektif menemukan individu terbaik untuk menduduki anggota LPSK 2024-2029. 

"Kami akan mempublikasikan informasi ini, kami akan jemput bola ke kampus, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk sampaikan ini agar terpilih orang terbaik," ucap Dhahana yang juga Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham.

Di sisi lain, menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, tidak ada salahnya bagi job seekers yang akan mendaftar sebagai calon penerusnya.

Kendati demikian, Hasto menekankan bahwa para pencari kerja itu harus memiliki kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan LPSK.

"Sah-sah saja orang jadi job seeker, ini hak setiap orang. Kalau kebetulan job seeker-nya bagus ya, Alhamdulilah," ungkap dia.

Baca juga: Mengenal LPSK yang Melindungi Richard Eliezer Seusai Sidang Vonis

(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil | Editor: Dadi Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com