Pada 17 Agustus 2023, tepatnya pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, masyarakat memang diimbau untuk menghentikan segala aktivitas.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-761/M/S/TU.00.04/08/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 RI Tahun 2023.
Penghentian semua kegiatan selama kurang lebih tiga menit bertujuan untuk memperingati dan merenungkan momentum proklamasi.
Selama waktu tersebut, masyarakat diimbau berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi, bersamaan dengan pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka, Jakarta.
Namun, pengecualian berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.