Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Rumah Sakit Ditegur Kemenkes Buntut Perundungan Dokter, Mana Saja?

Kompas.com - 18/08/2023, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan teguran kepada tiga rumah sakit akibat kasus perundungan atau bullying terhadap sejumlah dokter.

Pemberian sanksi ini seiring dengan penerbitan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Penerbitan instruksi tertanggal 20 Juli 2023 tersebut lantaran maraknya perilaku perundungan di dunia kedokteran.

Baca juga: Apakah Ada Obat-obatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Misalnya, diberitakan Kompas.com (21/7/2023), sejumlah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau dokter residen dijadikan asisten pribadi dokter senior.

Mereka diminta untuk membayar laundry, mengantar anak, mengurus parkir, hingga membuatkan tugas para dokter senior.

Melalui Instruksi Menkes, para Direktur Utama rumah sakit pendidikan pun diimbau untuk menciptakan lingkungan kondusif dalam proses belajar mengajar.

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes


Bentuk perundungan dokter di rumah sakit

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, pihaknya menerima 91 aduan dugaan perundungan antara 20 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes dan 17 laporan dari rumah sakit umum daerah (RSUD) di enam provinsi.

Ada pula 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di delapan provinsi, enam aduan dari rumah sakit milik universitas, satu aduan dari rumah sakit TNI/Polri, dan satu laporan dari rumah sakit swasta.

Baca juga: Benarkah Sering Merasa Haus Jadi Pertanda Diabetes? Ini Kata Dokter

Menurut Murti, 44 laporan di sebelas rumah sakit Kemenkes telah divalidasi sepenuhnya.

Sebanyak 12 laporan dari tiga rumah sakit selesai diinvestigasi, dan 32 laporan dari delapan masih dalam proses investigasi.

Mayoritas laporan berkaitan dengan permintaan biaya atau uang di luar kewajiban proses pendidikan, pelayanan, dan penelitian.

Bukan hanya itu, beberapa kegiatan di PPDS juga disebut mengorbankan waktu peserta didik terlalu banyak atau berlebihan.

"Serta tugas jaga di luar batas wajar," ujar Murti dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Video Viral Dokter Dipukuli Pasien di Lampung

Tiga rumah sakit ditegur Kemenkes

Petugas medis saat mengantarkan salah seorang pasien ke ruang Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Petugas medis saat mengantarkan salah seorang pasien ke ruang Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com