Berdasarkan penelusuran Inspektorat Jenderal Kemenkes, tiga rumah sakit diberikan sanksi berupa teguran karena telah ditemukan beberapa kasus perundungan dengan bukti lengkap.
Teguran tertulis tersebut diberikan kepada Direktur Utama atau Dirut rumah sakit, yakni:
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan, pihaknya juga meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi.
Baca juga: Benarkah Mandi Air Garam Bisa Membuat Tubuh Lebih Rileks? Ini Penjelasan Dokter
Sanksi tersebut, menurutnya, harus diberikan kepada staf medis maupun peserta PPDS yang terlibat kasus perundungan.
"Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami," kata Azhar.
Sementara itu, untuk rumah sakit yang tidak dikelola Kemenkes, laporan dugaan perundangan akan diteruskan ke instansi terkait.
Dia pun menambahkan, jika perundungan masih diulang, sanksi kepada pelaku menjadi catatan dan pertimbangan saat akan memperpanjang surat izin praktik (SIP).
"Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini nyata, dan bukan merupakan bagian dari 'pembentukan karakter' seorang dokter," ungkap Azhar.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Kesehatan Global untuk Covid-19, Ini Langkah Kemenkes
Berkenaan dengan kasus perundungan, Azhar meminta agar peserta maupun dokter yang tengah menempuh pendidikan tidak takut untuk melapor.
Sebab, seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitas, serta korban maupun pelapor akan diberikan pelindungan.
"Ketika kemarin sempat beredar informasi ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya.
Adapun bagi yang hendak melaporkan aksi bullying di lingkungan rumah sakit, dapat menghubungi kontak WhatsApp 081299799777 dan situs perundungan.kemkes.go.id.
Baca juga: Viral Twit tentang Pegawai KPI Alami Pelecehan Seksual dan Perundungan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.