Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Umumkan Usulan Gaji PNS Naik, Ini Besarannya

Kompas.com - 16/08/2023, 16:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepastian kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) resmi disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Rabu (16/8/2023).

Bersamaan dengan pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Jokowi mengusulkan agar gaji PNS naik sebesar 8 persen.

Bukan hanya PNS, kenaikan gaji juga diusulkan untuk aparatur sipil negara (ASN) lain, TNI, serta Polri.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain PNS, pemerintah juga mengusulkan kenaikan pendapatan untuk pensiunan, yakni sebesar 12 persen dari nominal semula.

Jokowi menegaskan, naiknya gaji aparatur negara pada tahun ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tutur Jokowi.

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?


Gaji pokok PNS sebelum naik

Sebelumnya, diberitakan KompasTV, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menghitung kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujarnya di kawasan Istana Negara, Selasa (30/5/2023).

Kenaikan gaji PNS dan sederet unsur abdi negara tersebut dirasa perlu guna meningkatkan kinerja.

Sebab, terakhir kali gaji PNS naik di masa kepemimpinan Presiden Jokowi adalah pada 13 Maret 2019, yakni sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.

Gaji PNS dan jajarannya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk Lampiran Nomor 15 tahun 2019, berikut gaji pokok PNS sebelum mengalami kenaikan:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com