KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi pada Selasa (15/8/2023).
Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait izin tambang di Kutai Barat.
"Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006 2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang kejaksaan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate
Berikut profil dan harta kekayaam Ismail Thomas:
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Ismail Thomas merupakan anggota DPR RI 2019-2024 dari daerah pemilihan Kalimantan Timur.
Karier politiknya dimulai pada 2000 ketika ia sukses melenggang menjadi anggota DPRD II Kutai Barat.
Saat itu, Ismail bahkan menjabat sebagai ketua fraksi PDI-P, dikutip dari laman resmi DPR.
Namun, setahun kemudian ia memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai wakil bupati Kutai Barat.
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Ia pun sukses menjadi Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006 mendampingi Rama A Asia.
Pada 2006, ia kemudian sukses menjadi Bupati Kutai Barat berpasangan dengan Didik Effendi dan mengalahkan Rama A Asia.
Jabatan bupati ini berlangsung selama dua periode yakni 2006-2014.
Setelah menjadi bupati, Ismail lantas mencalonkan diri sebagai anggpta DPR RI pada 2019 dan sukses melenggang ke Senayan.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kader PDI-P Ismail Thomas Langsung Ditahan Kejagung
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ismail memiliki kekayaan sebesar Rp 9.823.386.700.