Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ada Obat-obatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 16/08/2023, 12:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang berisikan keluhan peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar tebusan obat secara mandiri meskipun terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun Facebook ini pada Senin (14/8/2023).

"Diusahake tertib bayar iuran tiap sasi 100 yen sak keluarga dadi 300. Pie carane ojo nganti telat dak malah ono dendane. Tibone digunake jebul obate kudu mandiri alias bayar dewe, kok koyo ono roso ora trimo neng ati iki. Pernah ngalami/melu ngrasake ora lur #BPJS_Mandiri," tulis pengunggah.

Hingga Rabu (16/8/2023) pagi, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 397 pengguna dan mendapatkan 597 komentar dari warganet.

Baca juga: Pengobatan Pasien Obesitas, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Lantas, benarkah ada obat-obatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?


Baca juga: BPOM Rilis 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional yang Berbahaya, Ini Daftarnya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengatakan bahwa BPJS Kesehatan menanggung semua obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan peserta JKN.

"Semua jenis obat yang telah terdaftar dalam Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) termasuk dalam komponen pembiayaan JKN Kesehatan," ujar Ardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

BPJS Kesehatan imbuhnya, akan menjamin pelayanan kesehatan peserta JKN yang berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku.

"Sedangkan untuk menjamin ketersediaan obat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama fasilitas kesehatan telah mengaturnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar dia.

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan BPJS Kesehatan secara Online lewat Tokopedia

Bisa melakukan pengaduan

Ardi menyampaikan, apabila peserta JKN yang masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku mendapati tagihan biaya obat-obatan, yang bersangkutan bisa mengajukan pengaduan.

"Terkait keluhan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau fitur pengaduan pada aplikasi Mobile JKN," ungkap dia.

Kemudian, apabila peserta berada di rumah sakit, peserta bisa menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

"Untuk nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkasnya.

Baca juga: Apakah Biaya Membersihkan Kotoran Telinga Ditanggung BPJS Kesehatan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com