Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Rilis 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional yang Berbahaya, Ini Daftarnya

Kompas.com - 26/07/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 4 produk kosmetik dan 8 obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu pada Selasa (25/7/2023).

Temuan itu merupakan hasil dari tindak pengawasan BPOM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM.

Selain itu, BPOM juga menemukan 4 produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/7/2023), BPOM menyatakan bahwa beberapa produk kosmetik dan obat tradisional itu sudah dicabut nomor izin edarnya.

Namun, BPOM menemukan produk tersebut masih beredar di pasaran.

"BPOM masih terus melakukan pengawasan supaya produk ini sudah tidak lagi ada di pasaran," ujar pihak BPOM.

Baca juga: 8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya bagi Ginjal dan Hati


Daftar produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya

Dilansir dari laman BPOM, berikut daftar kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya dan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:

Produk kosmetik

1. Casandra Glam Nude Lipcream 2

  • Nomor Izin Edar: NA18201302509
  • Pemilik: PT Selamat Makmur
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 25 Januari 2023.

2. Casandra Lipstik Colorfix (No.6)

  • Nomor Izin Edar: NA18201300387
  • Pemilik: PT Selamat Makmur
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 10 Juli 2022.

3. LA Widya Curcumin Day Cream

  • Nomor Izin Edar: NA7150103996
  • Pemilik: PT Sinar Dios Abadi
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 Juni 2016.

4. Biogold Night Cream

  • Nomor Izin Edar: NA191301102923
  • Pemilik: Pasifik Osean Ind
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 7 Mei 2018.

Baca juga: Disebut Bahan Berisiko Kanker, BPOM Belum Larang Pemanis Buatan Aspartam karena Alasan Ini

Produk obat tradisional

1. Pegal Linu Husada

Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng.

  • Nomor Izin Edar: TR143676881
  • Pemilik: CV Putri Husada
  • Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015.

2. Pegal Linu

Halaman:

Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com