Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya bagi Ginjal dan Hati

Kompas.com - 03/07/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.

Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Baca juga: BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri

Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya

Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:

1. Tawon Klanceng

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi

2. Montalin

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB

4. Xian Ling

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT

5. Gelantik Sari Manggis

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

8. Minyak Lintah Papua

  • Tidak mengantongi izin edar
  • Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana.

Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: BPOM Pastikan Indomie Aman Dikonsumsi, Berapa Batas Aman Etilen Oksida?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com