KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.
Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Baca juga: BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri
Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:
Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana.
Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: BPOM Pastikan Indomie Aman Dikonsumsi, Berapa Batas Aman Etilen Oksida?