Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Promo Tiket Transportasi Publik dalam Rangka Peringatan HUT Ke-78 RI

Kompas.com - 15/08/2023, 18:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia (RI), ada banyak promo yang bisa dinikmati oleh publik.

Salah satu promo pada Agustus ini adalah potongan tiket untuk transportasi publik.

Berikut beberapa promo transportasi publik dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI:

Kereta api

Tahun ini, PT KAI menyediakan dua jenis promo tiket kereta api menyambut HUT ke-78 RI.

Promo tiket bernama "Saatnya Merdeka dari Macet (Satset)" ini berlaku untuk pemesanan tiket pada 16-18 Agustus untuk keberangkatan 17-26 Agustus 2023.

Promo pertama adalah potongan harga kereta api. Dalam promo ini, pelanggan mendapat diskon 22 persen atau hanya membayar 78 persen tiket.

Baca juga: Promo Satset KAI Agustus 2023, Ini Syarat, Daftar Kereta, dan Cara Belinya

Misalnya, KA Argo Dwipangga relasi Gambir-Solo Balapan yang harga tiket terendahnya Rp 420.000, dijual seharga Ro 325.000.

Promo kedua adalah flash sale. Nantinya, pelanggan dapat membeli tiket pada 12.00-13.00 dan 19.00-20.00 WIB selama promo berlangsung.

Untuk promo pertama, KAI menyediakan 13.140 tiket dan 6.960 tiket untuk promo kedua.

Promo ini hanya berlaku untuk pembelian tiket melalui aplikasi Access by KAI.

Daftar kereta api yang dapat Promo Satset ini bisa dilihat di sini.

Garuda Indonesia

Sementara itu, Garuda Indonesia juga menawarkan promo menyambut HUT-78 RI.

Promo ini berupa diskon tiket pesawat Rp 780.000, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional.

Penawaran ini berlaku untuk periode pemesanan 11-17 Agustus 2023 untuk keberangkatan sampai 30 Juli 2024.

Baca juga: Garuda Indonesia Tawarkan Diskon hingga Rp 780.000, Sambut HUT Ke-78 RI

Namun, promo ini hanya berlaku untuk rute-rute tertentu.

Domestik

  • Jakarta – Ambon mulai dari Rp 5,4 jutaan
  • Jakarta – Bengkulu mulai dari Rp 2,3 jutaan
  • Jakarta – Makassar mulai dari Rp 3,3 jutaan
  • Jakarta – Medan mulai dari Rp 3,4 jutaan
  • Jakarta – Tanjung Pinang mulai dari Rp 2,4 jutaan

Internasional

  • Jakarta – Guangzhou mulai dari Rp 7 jutaan
  • Jakarta – Hong Kong mulai dari Rp 4,7 jutaan
  • Jakarta – Melbourne mulai dari Rp 9,6 jutaan
  • Jakarta – Singapura mulai dari Rp 3,5 jutaan
  • Jakarta – Sydney mulai dari Rp 9,8 jutaan

Garuda Indonesia juga memberikan promo tiket melalui kerja sama dengan mitra bank.

Mitra bank tersebut adalah BNI, BRI, Bank Mandiri, Citibank, Permata, digibank, TMRW by UOB, TMRWPAY, Maybank, Danamon, UOB.

Baca juga: 5 Tempat Wisata yang Beri Promo HUT Ke-78 RI, Ada Ancol dan Heha Sky View Yogyakarta

Damri

Damri juga meluncurkan promo tiket untuk memperingati HUT ke-78 RI.

Tercatat, ada dua mekanisme promo Damri. Pertama, promo untuk pelanggan yang menggunakan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan mendapatkan harga promo sebesar Rp 170.845.

Promo ini khusus bagi 45 pembeli pertama di Damri Apps.

Rute-rute AKAP yang dapat dinikmati untuk promo tersebut adalah keberangkatan Jakarta menuju Wonosobo, Purwokerto, Cilacap, Ponorogo, Surabaya (PP), dan Bandung-Yogyakarta.

Sementara promo kedua berupa layanan bandara. Ada diskon sebesar Rp 45.000 untuk rute trayek Bandara Soekarno-Hatta.

Promo ini khusus untuk 78 pembeli pertama dengan Damri Apps.

Tiket promo tersebut dapat dibeli pada pukul 17.08- 19.45 WIB hanya pada tanggal 17 Agustus 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com