KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menggalakkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Digital atau KTP Digital.
KTP Digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel pintar atau smartphone.
Melalui unggahan video TikTok pada Rabu (9/8/2023), Dukcapil mengimbau warga untuk segera mengaktifkan KTP Digital.
Meskipun demikian, sebagian besar warganet mengeluhkan syarat pengurusan administrasi di berbagai layanan yang masih meminta fotokopi.
"KTP digital doang tapi kalau mau ngurus apa apa harus pake fotocopy ktp mana maen lahhh," komentar warganet @kigo******21.
"Udah ada ktp digital, tapi bayar pajak harus KTP asli (asli dalam bentuk cetak kartu)," kata warganet @aban******1.
"Saya mau buka rekening di bank, katanya harus KTP fisik, tidak bisa KTP digital," komentar warganet @ted******in.
Lantas, bagaimana tanggapan Ditjen Dukcapil?
Baca juga: Apakah KTP Digital Wajib untuk Semua Penduduk Indonesia?
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, KTP digital atau yang bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah diterapkan secara bertahap mulai 2022.
Penerapan IKD bermula dari pegawai Ditjen Dukcapil dan merambah ke aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Dukcapil Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Dilanjutkan dengan ASN di kementerian/lembaga tingkat pusat pada 2022, setelah itu ASN seluruh Indonesia dan mahasiswa/pelajar di kampus atau sekolah pada 2023," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Dia mengatakan, hingga saat ini, aktivasi KTP Digital atau IKD telah mencapai angka 4,1 juta.
Kendati terus digalakkan, menurut Teguh, keberadaan KTP Digital belum menggantikan peran KTP elektronik (KTP-el) fisik di berbagai layanan.
"Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik," ucap Teguh.
"Kita sedang fokus pada penguatan infrastruktur dan juga aspek pengamanan. Sambil juga bersinergi dengan stakeholders lain untuk optimalisasi pemanfaatan atau utilisasinya," tambahnya.
Teguh melanjutkan, di masa mendatang, kehadiran KTP Digital diharapkan dapat menggantikan KTP-el fisik.
Sebab, semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan melalui IKD, dan aplikasi digital ini rencananya diintegrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC).
"Namun demikian, kita sadari tidak mungkin juga nantinya 100 persen akan digantikan karena ada pertimbangan-pertimbangan lain," kata Teguh.
Sejumlah pertimbangan tersebut, antara lain menyangkut kondisi geografis, keterjangkauan akses internet, serta kepemilikan ponsel pintar oleh penduduk.
Baca juga: Cara Membuat KTP Digital 2023 dan Bedanya dengan E-KTP