Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 07:30 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah pada tahun 2023 menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD atau yang biasa disebut dengan KTP digital saat ini sudah mulai dijalankan.

"Memang sudah berjalan, resmi sudah berjalan, dasarnya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari Kompas.com (13/2/2023).

KTP digital tidak bersifat wajib, namun dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital tanpa harus dipaksa. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan KTP digital dan apa bedanya dengan KTP elektronik (E-KTP)?

Cara mendapatkan KTP digital

KTP digital bisa dibuat melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store. Untuk pengguna ponsel iPhone saat ini aplikasi belum tersedia.

Selengkapnya cara untuk membuat KTP digital sebagai berikut:

  • Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.
  • Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.
  • Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
  • Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
  • Setelah itu klik 'verifikasi data'. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
  • Setelah tahapan pendaftara melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
  • Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
  • Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
  • Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
  • Aktivasi selesai.

KTP digital yang telah dibuat tak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal di ponsel.

Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+