Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fresh Graduate Boleh "Nego" Gaji Saat Pertama Melamar Kerja, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 15/08/2023, 15:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Negosiasi gaji merupakan hal yang wajar dilakukan oleh calon karyawan dan pihak perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi memastikan bahwa calon karyawan termasuk fresh graduate boleh melakukan nego gaji saat melamar pekerjaan.

"Siapa pun calon pekerja termasuk fresh graduate, tidak dilarang untukbernegosiasi soal upah," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/8/2023).

Namun bagi para lulusan baru atau fresh graduate, hal ini akan terasa membingungkan, terutama mengenai besaran nominal gaji yang diajukan.

Pasalnya mereka baru pertama kali terjun ke dunia kerja.

Baca juga: PLN Buka Lowongan Kerja, Mengapa Hanya untuk Lulusan Luar Negeri?


Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Fresh Graduate Bisa Daftar?

Lantas, berapa besaran gaji yang disarankan untuk fresh graduate saat melakukan negosiasi?

Upah minimum jadi patokan

Anwar mengungkapkan bahwa besaran nego gaji para fresh graduate tidak dipatok dengan nominal pasti.

"Besaran upah yang akan dinegosiasikan tidak terbatas," katanya lagi.

Namun, Anwar menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan gaji kepada karyawanya paling tidak sebesar upah minimum.

"Yang jelas pengusaha paling sedikit wajib memberikan upah sebesar upah minimum, sehingga pekerja bila akan menegosiasikan upahnya tentunya di atas upah minimum," kata Anwar.

Baca juga: 1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?

Besaran gaji fresh graduate

Ilustrasi fresh graduate.Niken Monica Ilustrasi fresh graduate.

Saat disinggung soal minimal gaji fresh graduate, Anwar mengatakan bahwa besarannya sesuai dengan upah minimum di wilayah tersebut.

"Minimal harus upah minimum," tutur Anwar.

Namun demikian, imbuhnya, perusahaan dapat menentukan kriteria lainnya tergantung kualifikasi pekerja yang dibutuhkan perusahaan.

Dengan demikian upah yang diberikan nilainya bisa menjadi di atas upah minimum.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com