Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Sejarah, Teks, dan Maknanya

Kompas.com - 10/08/2023, 16:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peringatan HUT Ke-78 RI salah satunya mengenang peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Peristiwa itu menjadi awal berdirinya Republik Indonesia sampai saat ini yang memasuki usia 78 tahun.

Dibalik proklamasi tersebut, terdapat sejarah dan makna yang menjadi bagian dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Baca juga: Pemasangan Bendera Merah Putih HUT Ke-78 RI Mulai 1 Agustus 2023, Simak Aturannya

Sejarah proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Dilansir dari Kompas.com (10/8/2021), peristiwa bom atom Hiroshima dan Nagasaki pada 6 dan 9 Agustus 1945 memaksa Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya sekaligus menandai berakhirnya Perang Dunia II.

Peristiwa menyerahnya Jepang ke Sekutu memicu golongan muda Indonesia mendesak agar Soekarno dan Mohammad Hatta segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Karena awalnya Soekarno menolak segera membacakan proklamasi kemerdekaan, maka golongan muda menculiknya ke Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat pada 16 Agustus 1945 dini hari.

Pada peristiwa penculikan itu, lalu disepakati bahwa proklamasi kemerdekaan diumumkan pada keesokannya atau 17 Agustus 1945. Usai kesepakatan itu, Bung Karno dan Bung Hatta dibawa kembali ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta pada pukul 02.00 WIB, mereka singgah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda yang merupakan Kepala Penghubung Angkatan Laut dan Angkatan Darat tentara Kekaisaran Jepang.

Di rumah Laksamana Maeda itulah, teks proklamasi dirumuskan.

Sebelumnya, Bung Karno sudah pernah menuliskan kalimat pembuka pada secarik kertas yang berbunyi:

“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.”

Kalimat itu diambil dari rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dihasilkan pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Kecil terdiri dari sembilan dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Bung Hatta kemudian menambahkan kalimat kedua pada teks proklamasi itu.

Menurutnya, kalimat pertama hanya berusaha menyatakan kemauan bangsa untuk menentukan nasib sendiri.

Oleh karena itu, harus ada pelengkapnya yang menegaskan bagaimana cara menyelenggarakan revolusi nasional. Dengan dasar gagasan ini, ia pun menuliskan:

“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”

Baca juga: Link Download Logo HUT Ke-78 Indonesia, Bisa Digunakan untuk Banner dan Umbul-umbul

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com