Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku PAI Madrasah Diduga Memuat Materi Salah, Kemenag Bentuk Tim Klarifikasi Koreksian

Kompas.com - 10/08/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Delapan buku pelajaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) diduga mengandung kesalahan penulisan.

Dugaan itu berdasarkan hasil temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab, Sampang, Jawa Timur. 

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom mengatakan, salah satu buku terbitan Kemenag yang diduga mengandung kesalahan penulisan itu adalah buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII untuk MTs.

Ishom mengungkapkan, pihaknya harus mengecek satu per satu untuk memastikan dugaan kesalahan penulisan tersebut. 

"Sebenarnya itu mengacu kepada yang kurikulum lama. Setelah saya cek dengan kurikulum baru tidak sesuai," kata Ishom, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: 1 Muharam 2023 Tanggal Berapa? Kemenag Ungkap Posisi Hilal Terpenuhi

Kemenag lakukan verifikasi

Menindaklanjuti dugaan tersebut, Kemenag membentuk tim yang akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan.

"Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan,” kata Ishom.

Ishom menambahkan, hasil temuan tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang diberitakan.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Balitbangdiklat) Kemenag Suyitno juga mengatakan, pihaknya perlu melakukan verifikasi terhadap temuan tersebut.

"Kami apresiasi pihak MLK IAI Nata yang telah berupaya melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar dia.

Baca juga: Penjelasan Kemenag dan NU Mengapa Tanggal Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda

Penerbitan buku-buku pendidikan Agama

Mengacu pada UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, Kemenag menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan agama.

"Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” ujar Suyitno.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kemenag dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com