KOMPAS.com - Platform microblogging Twitter telah mengumumkan bahwa penggunanya bisa mendapat penghasilan dari media sosial tersebut.
Melalui program monetisasi, kini kreator Twitter di seluruh dunia bisa memperoleh uang dari kontennya.
Tak hanya melalui fitur monetisasi, pengguna Twitter juga bisa mendapat uang dari fitur subscriptions.
Namun sebelum melakukan monetisasi Twitter, pengguna harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
Sebelum melakukan monetisasi di Twitter, Anda haru mengetahui standar konten yang bisa dimonetisasi.
Dilansir dari Help Center, berkut standar tersebut:
Baca juga: Alasan Elon Musk Batasi Jumlah Akses Twit Penguna Twitter
Menurut laman Help Center, cara monetisasi Twitter bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, dengan memanfaatkan program bagi hasil dari iklan yang muncul di balasan postingan.
Kedua, dengan mengaktifkan fitur subscriptions. Nantinya, apabila ada pengikut yang berlangganan, maka kreator bisa mendapat sedikit uang dari kontennya.
Namun, fitur subscriptions ini masih tersedia di beberapa negara saja. Saat ini, fitur itu hanya tersedia di Amerika Serikat.
Berikut cara monetisasi Twitter:
Semua media baru yang ditetapkan untuk dimonetisasi akan memiliki pengaturan terkait ini.
Baca juga: Penjelasan Kemenkominfo soal Alasan Situs X.com Twitter Diblokir
Adapun untuk fitur subscriptions, kreator harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Baca juga: Alasan Apple Tak Izinkan Twitter Ubah Branding Jadi X di App Store
Diberitakan Kompas.com (16/7/2023), bos Twitter, Elon Musk mengatakan Ads Revenue Sharing akan membayar kreator Twitter sekitar 5 juta dollar AS secara kumulatif di awal perilisan program tersebut.
Namun, besaran pendapatan iklan Twitter bagi masing-masing pengguna tidak berdasarkan pada jumlah tayangan suatu unggahan.
"Yang penting adalah berapa banyak iklan yang ditampilkan ke pengguna terverifikasi lainnya," ujar Musk.
Dengan kata lain, pemilik akun Twitter terverifikasi berkesempatan mendapatkan bayaran dari Ads Revenue Sharing berdasarkan jumlah iklan yang muncul di kolom komentar unggahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.