KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyesuaikan kapasitas kereta api (KA) lokal yang berjarak tempuh lebih dari 100 KM menjadi 120 persen.
Persentase pembagiannya, yakni 100 persen tiket dengan tempat duduk dan 20 persen tiket tanpa tempat duduk.
Sebelumnya, KA lokal ini memiliki total kapasitas 150 persen (100% dengan tempat duduk dan 50 % tiket tanpa tempat duduk).
KA lokal atau disebut sebagai Commuter Line Wilayah diketahui mempunyai kapasitas tempat duduk sebanyak 106 orang dengan susunan kursi 3-2 dan berhadapan.
Selain itu, KA lokal yang juga mengalami penyesuaian kapasitas, yakni KA dengan sarana kereta kelas ekonomi (K3).
Adapun penyesuaian kapasitas ini berlaku mulai Selasa (1/8/2023).
“Mulai 1 Agustus 2023, KAI Commuter menerapkan penyesuaian terkait aturan jumlah kapasitas pengguna dinamis (load factor) pada perjalanan commuter line yang ada di wilayah kerja KAI Commuter,” ungkap CP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Mulai 15 Juli 2023, Commuter Line Dhoho-Penataran Tak Perlu Transit di Stasiun Blitar
Anne mengatakan, pihaknya menyesuaikan kapasitas jumlah pengguna pada 19 pelayanan perjalanan KA lokal yang ada di Wilayah 2 Bandung dan Wilayah 8 Surabaya.
Berikut rincian KA lokal yang mengalami penyesuaian kapasitas:
Baca juga: KA Lokal Rangkasbitung-Merak Jual Tiket Tanpa Tempat Duduk dan Penumpang Berebut Kursi, Ini Kata KCI
Anne menuturkan, masyarakat dapat membeli tiket KA lokal melalui KAI Access.
“Pengguna bisa memesan tiket mulai tujuh hari (H -7) sebelum hari pemberangkatan dengan memasukan data-data yang sesuai dengan identitas diri,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat membeli tiket KA lokal secara langsung di loket namun hanya pada hari yang sama dengan tanggal keberangkatan sepanjang tiket masih tersedia.
“Sebelum melakukan perjalanan, pengguna diwajibkan melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan untuk dilakukan pemeriksaaan dan validasi tiket keberangkatan,” katanya.
KA lokal tidak menggunakan sistem booking kursi seperti KA jarak jauh (KAJJ).
Baca juga: Aturan Tempat Duduk Prioritas di KRL, Adakah Ketentuan untuk Anak-anak? Ini Kata KCI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.