KOMPAS.com - Seorang pedagang nasi bebek di Sidoarjo, Jawa Timur berinisial AM (23) tewas setelah dibunuh oleh RI dengan cara diracun.
Polisi sudah menangkap pelaku, RI. Berdasarkan pengakuannya, pria 23 tahun itu merupakan saudara sepupu korban.
“Iya saudara dari ibu,” ucap RI, dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Motif dan Kronologi Suami Bunuh Mantan Istri Tepat di Depan Anak Mereka
Menurut pengakuan, RI membunuh AM dengan racun karena ia memiliki dendam.
Dia merasa kesal kepada korban karena tanpa sepengetahuannya membeli sepeda motor miliknya yang dijual oleh orangtuanya.
“Dendam, benci dari penjualan sepeda motor tanpa sepengetahuan saya. Akhirnya saya ingin membunuh saudara saya (korban),” ungkap RI.
Dendam tersebut mendorong RI mencari cara untuk membunuh AM tanpa melakukan tindak kekerasan.
Akhirnya, IR memutuskan membunuh korban dengan diracun menggunakan campuran potas dan pembersih lantai.
“Beli racunnya di Jakarta, waktu kerja menjadi kuli. Itu potas untuk membersihkan kamar mandi, untuk jernihkan air, ada sisa sedikit saya bawa,” kata dia.
Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Motif Diduga Iri dengan Korban
Peristiwa itu bermula saat pelaku yang merupakan warga Desa Rangka Kidul, Kecamatan Sidoarjo menginap bersama temannya di ruko korban di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati.
“Malam itu, Minggu (30/7/2023), pelaku tidur bertiga di ruko tempat jualan nasi bebek bersama dengan korban dan saudara AL,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Saat itu, ketiganya mengonsumsi minuman keras (miras) berjenis arak.
“Pelaku memasukkan campuran serbuk potasium dan serbuk pembersih lantai ke dalam gelas berisi miras, sehingga diminum oleh korban,” tuturnya.
Korban pun langsung mengalami kejang sampai badannya kaku dan tersungkur. Setelah itu, pelaku dan temannya membawa korban masuk ke dalam kamarnya.