Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Buka Suara soal Rencana Layangkan Gugatan ke Pemerintah

Kompas.com - 09/08/2023, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia dikabarkan bakal melayangkan gugatan ke pemerintah terkait perubahan kebijakan kewajiban bea keluar untuk sejumlah produk ekspor.

Namun, kabar itu diluruskan oleh VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia Katri Krisnati.

"Mungkin tepatnya proses keberatan atas pajak atau bea yang dibayarkan ya, bukan gugatan," ucap Katri saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, proses keberatan ini merupakan bagian administrasi yang wajar dilakukan.

"Dalam proses penerapan bea keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar," terangnya.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," sambungnya.

Alasan pengajuan keberatan

Katri menjelaskan, keberatan itu diajukan lantaran pada akhir 2018 pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc., selaku pemegang saham PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi PTFI selama jangka waktu IUPK," tuturnya.

Dalam kesepakatan tersebut, kewajiban ataupun pengenaan bea keluar dihilangkan apabila perkembangan proyek smelter sudah mencapai 50 persen.

Lalu, pada Maret 2023, pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter Freeport Indonesia sudah mencapai 50 persen.

Dengan begitu, bea keluar Freeport Indonesia menjadi Rp 0 rupiah alias gratis mulai 29 Maret 2023.

Baca juga: Alasan Mengapa TNI Selalu Kirim Pasukan Pengamanan ke Freeport

Namun, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk beberapa produk melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Mengacu pada kebijakan baru itu, bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen pada paruh kedua 2023 dan 10 persen pada 2024 untuk perusahaan dengan smelter 70-90 persen.

Sementara untuk perusahaan dengan pembangunan smelter lebih dari 90 persen, bea keluar ditetapkan menjadi 5 persen pada paruh kedua 2023 dan 7,5 persen pada 2024.

PT Freeport Indonesia keberatan dengan kebijakan baru tersebut.

"Kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding. Namun, kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersama," terangnya.

Baca juga: Luhut, Haris Azhar, dan Permintaan Saham Freeport

Pengaruhi biaya kas perusahaan

Diberikatakan Kompas.com Selasa (8/8/2023), PT Freeport Indonesia khawatir apabila kebijakan baru itu akan berpengaruh terhadap biaya kas bersih perusahaan.

Kemungkinan tersebut muncul dalam hitung-hitungan FCX di laporan kinerja keuangan dan operasional kuartal II.

"Penetapan bea keluar 7,5 persen selama semester II 2023 akan berdampak pada biaya kas bersih PTFI sebesar 0,19 dollar AS per pon tembaga untuk tahun 2023," tulis laporan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com