KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut Haris Azhar pernah pernah meminta saham PT Freeport.
Hal itu disampaikan Luhut saat menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023).
Kasus pencemaran nama baik itu berawal ketika Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga ADA!! NgeHAMtam”.
Dalam podcast tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Baca juga: Alasan Mengapa TNI Selalu Kirim Pasukan Pengamanan ke Freeport
Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur digelar tertutup untuk umum dengan dijaga aparat kepolisian di sisi luar dan dalam gerbang PN.
Dalam sidang, mulanya jaksa penuntut umum bertanya kepada Luhut apakah Haris pernah mengunjungi rumahnya.
“Haris, saya kira beberapa kali datang ke rumah saya dalam banyak konteks,” jawab Luhut dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Dapat Tugas Baru Urus Sawit, Ini Sederet Jabatan Luhut, Menteri Segala Urusan di Era Jokowi
Luhut mengungkapkan, Haris pernah datang ke rumahnya pada Maret atau April 2021.
Menurutnya, saat itu Haris mendatangi kediamannya untuk meminta beberapa persen saham PT Freeport.
“Tidak sampai detail, tapi (Haris) meminta sejumlah saham (PT Freeport). Kalau saya enggak keliru beberapa persen,” tuturnya dalam kesaksian.
Saat itu, Luhut mengaku tidak tahu Haris mewakili suku mana saat meminta saham tersebut.
Luhut juga mengatakan bahwa Haris tidak mewakili pihak pemerintah saat meminta saham.
“Tapi kan tidak segampang itu juga. Saya telepon Freeport, Freeport jawab. Kan kami tanya suku mana dulu, karena banyak suku yang klaim punya saham di sana,” ujarnya.
Haris Azhar tak menampik bahwa dirinya menghubungi dan mendatangi kediaman Luhut.
Namun, Haris mengaku dirinya meminta bantuan kepada Luhut agar dapat memproses saham masyarakat adat yang tinggal di sekitar pertambangan Freeport.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.