Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Kata Pakar soal Diskon Hukuman Ferdy Sambo dkk I Besaran Gaji PPPK

Kompas.com - 10/08/2023, 05:30 WIB
Farid Firdaus

Penulis

KOMPAS.com - Kanal Tren Kompas.com menyajikan beragam berita sepanjang Rabu (9/8/2023) hingga Kamis (10/8/2023) pagi.

Sejumlah berita mendapat perhatian banyak pembaca, di antaranya soal diskon hukuman Ferdy Sambo dkk di tingkat kasasi, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan jejak kasus Paulus Tannos.

Berikut berita populer Tren selengkapnya:

Kata pakar soal diskon hukuman Ferdy Sambo dkk

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang yang digelar Selasa (8/8/2023), majelis hakim MA memutuskan keempat terdakwa mendapat keringanan hukuman.

Apa kata pakar terkait putusan tersebut?

Hukuman Ferdy Sambo dkk Dapat Diskon di Tingkat Kasasi, Pakar: Tepat atau Tidak, Harus Dijalankan!

Besaran gaji PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 1.921 peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 mengundurkan diri.

Para calon aparatur negara (CASN) itu memilih mundur karena berbagai alasan, salah satunya terkait penghasilan.

Lalu, berapa gaji PPPK?

1.921 CASN Memilih Mundur, Berapa Gaji PPPK?

Rincian hukuman Ferdy Sambo dkk di tingkat kasasi

Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan kasasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dalam putusan kasasi itu.

Simak rincian hukuman keempatnya seusai sidang kasasi di MA.

Kasasi MA, Ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com