Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Keluarga Tolak Permintaan Maaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI

Kompas.com - 07/08/2023, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Kronologi pembunuhan mahasiswa UI

Peristiwa pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia UI itu terjadi pada Rabu (2/8/2023) di sebuah kamar indekos korban. Jenazah korban baru ditemukan setelah dua hari atau tepatnya pada Jumat (4/8/2023).

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengtakan, penemuan jenazah korban berawal ketika keluarga tidak bisa menghubungi korban sejak Rabu (2/8/2023).

Kemudian, keluarga merasa khawatir dan meminta tolong kepada salah satu kerabatnya untuk mengunjungi korban di indekosnya yang berada di Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).

Saat kerabatnya datang, baru diketahui ternyata MNZ sudah tewas dan jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur.

"Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di kolong tempat tidur. Ada sepuluh tusukan di leher, dada, dan bagian tubuh lain," kata Nirwan dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Ramai soal UI yang Terletak di Depok tapi Disebut sebagai Universitas di Jakarta, Ini Penjelasan Kampus

Pembunuhan sudah direncanakan

Lebih lanjut, Nirwan mengungkapkan bahwa pembunuhan yang dilakukan AAB terhadap korban sudah direncanakan sejak Senin (21/7/2023).

"Pelaku siapkan rencana pembunuhan ini sejak Senin,” ungkap Nirwan.

Kemudian, pada dua hari ke depan atau pada Rabu, pelaku mengeksekusi korban sekitar sore hari menjelang malam.

Nirwan menyampaikan bahwa pelaku belajar dari tayangan YouTube untuk membunuh korban.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mempersenjatai dirinya dengan pisau lipat yang digunakannya untuk menusuk korban berulang kali hingga tewas.

Selain itu, pelaku juga mengambil barang-barang korban berupa dompet, laptop, hingga telepon seluler korban.

Terkait perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com