Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Keluarga Tolak Permintaan Maaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI

Kompas.com - 07/08/2023, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) yang membunuh juniornya, MNZ (19), menyatakan permintaan maafnya kepada keluarga korban.

Permintaan maaf itu disampaikan pelaku ketika ia dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Dalam pernyataannya, ia mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.

"Saya kakak tingkat dari almarhum ingin minta maaf sebesarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, dan kerabat-kerabat korban," kata AAB dikutip dari Kompas.comSabtu (5/8/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Junior Diduga karena Iri dan Terlilit Pinjol, Akankah Kampus Jatuhkan Sanksi DO?


Pihak keluarga menolak permintaan maaf pelaku

Faiz Rafsanjani, seorang paman dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB saat memberikan keterangan mengenai keponakannya yang dibunuh senior di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023).Tangkapan layar Faiz Rafsanjani, seorang paman dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB saat memberikan keterangan mengenai keponakannya yang dibunuh senior di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023).
Ayah korban, Sohibi Arif mengaku bahwa pihak keluarga menolak permintaan maaf pelaku dan berharap agar pelaku dapat diberikan hukuman mati.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan AAB sudah tidak layak untuk mendapatkan permintaan maaf karena pelaku tega menghilangkan nyawa anaknya dengan cara ditusuk di kamar indekos.

"Saya berharap pelakunya harus (dihukum) mati. Lantaran anak saya sudah tidak ada nyawanya, pelakunya juga harus tidak ada nyawanya. Itu baru adil," kata Sohibi Arif, ayah MNZ dilansir dari Tribun.

Kematian MNZ baginya membawa duka mendalam bagi keluarga. Sehingga, keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," kata Faiz Rafsanjani, paman MNZ.

Faiz juga berharap pelaku dijerat hukuman maksimal agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami selaku orangtua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orangtuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," kata Faiz.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Motif Diduga Iri dengan Korban 

 

Kronologi pembunuhan mahasiswa UI

Peristiwa pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia UI itu terjadi pada Rabu (2/8/2023) di sebuah kamar indekos korban. Jenazah korban baru ditemukan setelah dua hari atau tepatnya pada Jumat (4/8/2023).

Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengtakan, penemuan jenazah korban berawal ketika keluarga tidak bisa menghubungi korban sejak Rabu (2/8/2023).

Kemudian, keluarga merasa khawatir dan meminta tolong kepada salah satu kerabatnya untuk mengunjungi korban di indekosnya yang berada di Depok, Jawa Barat pada Jumat (4/8/2023).

Saat kerabatnya datang, baru diketahui ternyata MNZ sudah tewas dan jasadnya ditemukan di kolong tempat tidur.

"Korban ditemukan terbungkus kantong plastik di kolong tempat tidur. Ada sepuluh tusukan di leher, dada, dan bagian tubuh lain," kata Nirwan dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Ramai soal UI yang Terletak di Depok tapi Disebut sebagai Universitas di Jakarta, Ini Penjelasan Kampus

Pembunuhan sudah direncanakan

Lebih lanjut, Nirwan mengungkapkan bahwa pembunuhan yang dilakukan AAB terhadap korban sudah direncanakan sejak Senin (21/7/2023).

"Pelaku siapkan rencana pembunuhan ini sejak Senin,” ungkap Nirwan.

Kemudian, pada dua hari ke depan atau pada Rabu, pelaku mengeksekusi korban sekitar sore hari menjelang malam.

Nirwan menyampaikan bahwa pelaku belajar dari tayangan YouTube untuk membunuh korban.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mempersenjatai dirinya dengan pisau lipat yang digunakannya untuk menusuk korban berulang kali hingga tewas.

Selain itu, pelaku juga mengambil barang-barang korban berupa dompet, laptop, hingga telepon seluler korban.

Terkait perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com