Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan via Ponsel Tanpa Datang Langsung ke Kantor

Kompas.com - 07/08/2023, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap peserta BPJS Kesehatan bisa mengubah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I dengan mudah, baik dengan datang ke kantor BPJS maupun via ponsel.

Meski demikian, sebagian peserta mungkin belum tahu bagaimana cara mengubah faskes secara praktis.

Keputusan mengubah lokasi faskes sendiri mungkin dilakukan peserta dengan mempertimbangkan beberapa alasan.

Seperti ketidakmantapan pada pilihan faskes sebelumnya, atau pun karena pindah domisili.

Lantas bagaimana cara mengubah faskes BPJS Kesehatan?

Cara mengubah faskes BPJS Kesehatan via ponsel

Untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan secara online lewat aplikasi, bisa dilakukan dengan langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui PlayStore
  • Klik "menu lainnya" kemudian klik "Perubahan Data peserta"
  • Pilih faskes pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
  • Isikan beberapa data meliputi: Provinsi Kabupaten/Kota Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah menginginkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
  • Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik "Setuju"
  • Masukkan kode OTP dan klik "Verifikasi"

Mengubah faskes pertama BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi care center resmi BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pemindahan faskes dengan menghubungi Care Center 165.

Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam.

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan BPJS Kesehatan secara Online lewat Traveloka

Ketentuan pindah faskes

Ada beberapa ketentuan untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan.

Sejumlah ketentuan ubah faskes BPJS Kesehatan di antaranya yakni:

  • Terdaftar minimal selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya
  • Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif

Selain itu, perubahan faskes tersebut akan mulai berlaku di bulan berikutnya. Apabila ubah faskes dilakukan saat bulan berjalan, maka peserta tetap akan dilayani di faskes sebelumnya.

Saat mengubah faskes, peserta tetap bisa mengubah lokasi faskesnya kurang dari tiga bulan apabila:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Baca juga: Beredar Surat 679.721 Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan di Malang Dinonaktifkan, Ini Kata Dinkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com