Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Bunuh Ular yang Masuk Rumah, Ini Alasannya Menurut Pakar UGM

Kompas.com - 07/08/2023, 14:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ular yang masuk rumah sering kali membuat penghuninya kaget dan takut.

Penghuni rumah yang mengetahui ular masuk ke hunian biasanya mencari cara supaya hewan melata ini tidak menyerang.

Sebab, ular dapat melukai manusia dengan cara melilit atau menggigit. Tak hanya itu, gigitan ular yang berbisa juga bisa menyebabkan kematian.

Salah satu cara yang biasanya dilakukan penghuni rumah untuk menyelamatkan diri adalah membunuh ular yang masuk ke tempat tinggalnya.

Meski cara tersebut terdengar aman, ternyata hewan melata tersebut sebaiknya tidak dibunuh meski sudah telanjur masuk rumah.

Lantas, mengapa ular sebaiknya tidak dibunuh walau masuk rumah?

Baca juga: 5 Tempat yang Disukai Ular Saat Bersembunyi di Kamar Tidur, Mana Saja?

Penjelasan pakar UGM

Dosen Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Donan Satria Yudha meminta penghuni rumah agar tidak membunuh ular yang masuk ke rumah.

Ular sebaiknya juga tidak diganggu, melainkan dikendalikan atau dilepas kembali ke alam liar.

Menurut Donan, ular ada baiknya tidak dibunuh karena hewan melata ini kemungkinan masuk rumah karena memburu hewan pengerat.

"Hewan pengerat seperti tikus banyak membawa penyakit atau vektor," kata Donan kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).

"Jika ada ular masuk ke rumah, maka disingkirkan hidup-hidup saja agar si ular masih bisa mengontrol populasi hewan pengerat di area luar rumah," sambungnya.

Baca juga: 3 Perbedaan Ular Berbisa dan Tidak Berbisa, Berikut Penjelasan Pakar ITB dan Unair

Jangan bersentuhan langsung dengan ular

Donan menyampaikan, ketika penghuni rumah ingin menangkap ular, sebaiknya mereka tidak menyentuh hewan melata ini secara langsung menggunakan tangan.

Lebih baik, kata Donan, ular ditangkap menggunakan alat, seperti tongkat atau bambu. Dengan alat ini, ular bisa dimasukkan ke dalam kantung kain.

"Usahakan kepala ular jauh dari posisi kaki kita," saran Donan.

Ia menambahkan, orang juga perlu berhati-hati ketika berjalan di daerah yang ditumbuhi semak belukar, lapangan terbuka, atau rumah kosong yang sudah tidak ditempati.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com