Pada 3 Agustus 2000, Kejagung resmi menetapkan Soeharto sebagai terdakwa dugaan korupsi dana negara. Kasus perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Soeharto dijadwalkan menjalani persidangan di gedung Departemen Pertanian pada 14 September 2000. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Meski begitu, sidang tetap dijalankan sebagai in absentia.
Namun kasus ini kembali dihentikan saat Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengeluarkan SP3 melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Mei 2006.
Keputusan itu ditentang oleh PN Jakarta Selatan yang membatalkan SP3 pada 12 Juni 2006 dan mendesak tuntutan dugaan korupsi dilanjutkan. Penerbitan SP3 digugat ke praperadilan.
Belakangan Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan SP3 Soeharto sah menurut hukum pada 1 Agustus 2006. Sehingga status Soeharto sebagai terdakwa dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang didirikannya dicabut.
Diberitakan KompasTV (3 Agustus 2021), hasil penyidikan kasus dugaan korupsi tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal lebih dari 2.000 halaman.
Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, serta ratusan dokumen otentik hasil penyitaan tim Kejagung sejak tahun 1999.
Soeharto meninggal dunia pada 27 Januari 2008 karena sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.