KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru terkait penumpang kereta api yang turun melebihi stasiun tujuan.
Aturan itu berlaku mulai hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan baru ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengguna kereta api.
"Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni, dilansir dari situs KAI.
Lantas, apa saja bentuk sanksi yang diberikan?
Baca juga: Pelintasan Nganjuk Terhalang Truk dan Sebabkan 5 Perjalanan KA Terganggu, Ini Kata KAI
Selama ini, PT KAI telah mengumumkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sebagaimana tertera dalam tiket.
Hal itu dimaksudkan sebagai pencegahan agar penumpang tidak kebablasan.
Namun, bagi penumpang bandel yang tetap melakukan pelanggaran, PT KAI tidak akan memberikan kelonggaran lagi.
Berikut daftar sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi tujuan:
Kondektur akan melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam perjalanan menggunakan kereta api.
Pengecekan itu meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.
Penumpang yang kedapatan dengan sengaja melebihi relasi tujuan akan dikenakan sanksi berupa denda.
Adapun besaran denda yang harus dibayarkan adalah senilai 2 kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki.
Setelah membayarkan denda, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
Baca juga: Penumpang KA Argo Semeru Mengaku Terganggu Ibu-ibu Berisik di Kereta, Ini Kata KAI
Apabila penumpang yang melanggar tidak mampu membayar denda yang diberikan, yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat.