Saat turun, penumpang kemudian dijemput oleh petugas stasiun yang akan mengantarnya ke loket untuk melakukan pembayaran denda.
KAI memberikan tenggat waktu pembayaran denda selama 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan.
Apabila penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya dalam 1x24 jam, yang bersangkutan tidak diperkenankan menaiki KA sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran yang sama tersebut, maka tidak diperkenankan menaiki KA sementara waktu selama 180 hari kalender.
“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ucap Joni.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca juga: KAI Tawarkan Layanan Angkutan Rombongan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.