Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kecelakaan dengan Bus di Sleman, Bolehkah Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya?

Kompas.com - 31/07/2023, 20:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah bus menabrak kereta kelinci di Jalan Yogya-Solo Km 13 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (30/7/2023).

Kecelakaan tersebut turut diunggah sejumlah akun media sosial. Salah satunya akun Twitter ini yang membagikan rekaman CCTV detik-detik terjadinya kecelakaan. 

"Cctv semalam lur, bis vs kereta kelinci di jalan jogja solo dekat RS panti rini," tulis pengunggah.

Unggahan CCTV tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Beberapa mempertanyakan operasional kereta kelinci di jalan raya.

"Jan jane (sebenarnya) kereta kelinci ini road legal gak sih?," tanya akun ini.

"Kendaraan bermotor yg lewat jln raya sebenarnya harus ada regulasi keamanan. Kayak becak motor jg sebenarnya ilegal. Dah gak sesuai dg stnk. Pernah ngobrol sama policy katanya gt," ungkap akun ini.

Hingga Senin (31/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 334.000 kali dan mendapatkan lebih dari 127 komentar dari warganet.

Lantas, apakah kereta kelinci termasuk kendaraan yang boleh melintas di jalan raya?

Baca juga: Ramai soal Pencurian Laptop Diganti Buku di Bus, Ini Kata Korbannya

Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, kereta kelinci secara aturan hukum tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

"Secara hukum kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Ini karena kereta kelinci sudah tidak layak secara teknis dan tidak layak secara jalan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Alfian menjelaskan, yang dimaksud tidak layak secara teknis, yaitu kendaraan sudah memiliki perubahan bentuk dari kendaraan mobil penumpang menjadi mobil gandengan. Misalnya, dari mobil Kijang menjadi mobil kelinci.

Selain itu, untuk kelayakan jalannya juga tidak terpenuhi karena seharusnya setelah merubah bentuk, kereta kelinci harus dilakukan uji tipe, apakah ada kenyamanan dan keselamatan di kendaraan tersebut atau tidak.

"Sampai saat ini tidak ada surat uji tipe kendaraan tersebut di mana surat uji tipe ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan," ujar Alfian.

Ia mengatakan, apabila kereta kelinci memiliki surat uji tipe, kendaraan tersebut akan dilakukan uji berkala dari segi keamanan dan kenyamannya.

"Uji berkala dilakukan setiap tahunnya," ujarnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com