Jalur KA kembali dapat dilalui pukul 5.37 WIB.
Baca juga: 5 Fakta KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Sopir dan Kernet Belum Ditemukan
Akibat dari kejadian tersebut, beberapa perjalanan KA mengalami keterlambatan, di antaranya:
Baca juga: KA Brantas Alami Kecelakaan di Semarang, 6 Kereta Alami Keterlambatan
Sementara itu, PT KAI akan melakukan upaya hukum dan menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan maupun pengemudi truk gandeng tersebut.
"KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan perjalanan KA," ujar Supriyanto.
"Saat ini KAI sedang berupaya secara maksimal membersihkan jalur KA, sehingga aman dilewati dan perjalanan kereta api kembali normal," tambahnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di pelintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di pelintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.