KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sedang menyanyikan lagu dengan lirik "semua di bawah kuasaku", viral di media sosial.
Dalam video itu, Rafael tampak asik bernyanyi sambil berdiri di sebuah ruangan dan diiringi alun musik.
Ia pun masih mengenakan baju rapi dengan name tag pegawai yang menggelantung di lehernya.
"Tahukah kau, siapa aku, semua di bawah kuasaku. Penerimaan ini milikku, akulah si monster itu," bunyi lirik lagu yang dinyanyikan Alun.
"Yang curi penerimaan, 'monster itu', siapa yang bisa kalahkan aku, 'tidak ada', penerimaan telah di tangan dan dihancurkan buat rakyat sengsara," lanjutnya.
Unggahan selengkapnya dapat dilihat @logikapolitikid.
Baca juga: Teka-teki Kepemilikan Rubicon dan Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo
Lantas, bagaimana penjelasannya?
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan adanya video tersebut.
Namun, ia menyebutkan video tersebutdiambil saat latihan persiapan untuk sebuah penampilan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Penampilan itu dalam rangka tax gathering dengan wajib pajak.
"Sejauh saya tahu itu dalam rangka latihan performance KPP yang menampilkan pertunjukan bersama," kata Prastowo saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: Daftar Aset Rafael Alun Trisambodo yang Telah Disita KPK, Apa Saja?
Prastowo juga mengirimkan poster pertunjukan berjudul "Pandawa Lima The Treasure Defenders".
Dalam poster itu tampak Rafael Alun mengenakan kostum berwarna cokelat dengan penutup kepala berwarna hitam.
Ia juga mengirimkan susunan acara tax gathering yang berlangsung pada 31 Juli 2018 di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat.
Baca juga: PPATK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Safe Deposit Box, Apa Itu?
Seperti diketahui, Rafael telah dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) tak lama setelah anaknya Mario Dandy Satrio terseret kasus penganiayaan.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu kini juga berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan Rafael yang dinilai tak sesuai dengan profilnya.
Baca juga: PPATK Sebut Rafael Alun Trisambodo Punya Safe Deposit Box, Apa Itu?
Rafael diduga menerima uang 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK kemudian mengembangkan perkara gratifikasi itu dan menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik pun gencar menggelar penggeledahan di sejumlah kota dan menyita aset-asetnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini juga tengah mendalami dugaan perputaran aliran uang Rafael melalui beberapa kegiatan bisnis.
Baca juga: Dari Hermes hingga Christian Dior, Bagaimana Nasib Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.