KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio berbuntut panjang.
Dandy merupakan anak dari eks Kabag Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta II, Rafael Alun Trisambodo.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan mengakibatkan korban koma.
Lebih dari sepekan, korban yang bernama David belum sadarkan diri.
Tak lama setelah kasus itu terungkap, warganet menyoroti gaya hidup Dandy yang kerap memamerkan kendaraan-kendaraan mewah.
Dalam beberapa foto yang beredar di media sosial, Dandy tampak mengendarai mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson.
Bahkan, mobil Rubicon kini menjadi barang bukti kasus penganiayaan tersebut.
Namun, kepemilikan Rubicon dan Harley-Davidson itu masih menjadi teka-teki.
Pasalnya, dua kendaraan mewah itu tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael yang 'jumbo'.
Kendaraan yang tercatat dalam LHKPN Rafael hanya Toyota Camry 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang 2018 seharga Rp 300 juta.
Tanpa Rubicon dan Harley, total kekayaan mantan pejabat eselon III ini mencapati Rp 56 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Rafael pada Rabu (1/3/2023) untuk meminta klarifikasi terkait kekayaannya.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, salah satu poin klarifikasi adalah terkait kepemilikan Harley dan Rubicon.
"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan Rabu besok (1/3), saya kira kalau substansi lebih dalam belum bisa saya sampaikan," kata Ipi, dikutip dari Antara.
Meski sudah melayangkan surat undangan kepada Rafael, Ipi mengaku belum mendapat konfirmasi dari Rafael.