Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Trisambodo Mundur dari Ditjen Pajak, Bagaimana Alur PNS Mengundurkan Diri?

Kompas.com - 26/02/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka kasus dugaan penganiayaan, menyatakan mundur dari pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (24/2/2023), keputusan ini dibuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Pengunduran diri ini pun dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.

Namun demikian, Yustinus mengatakan, proses pengunduran diri dari PNS tidaklah semudah itu.

Ada serangkaian prosedur yang harus dilalui Rafael, terlebih berkaitan dengan kasus yang menimpanya.

"Tentu ada prosedur karena akan dilakukan penelitian terhadap hak dan kewajiban yang bersangkutan," tutur Yustinus dalam program Kompas Petang, Jumat.

Lantas, bagaimana alur pengunduran diri seorang PNS?

Baca juga: Warganet Protes Mengapa Wajib Pajak Harus Lapor Setiap Tahun, Ini Kata Kemenkeu


Aturan pengunduran diri PNS

Merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, pengunduran diri dari PNS seperti yang dilakukan ayah Mario Dandy Satrio ini diperbolehkan.

Peraturan BKN menyebut, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri pun sudah tercantum dalam Pasal 6 huruf a, yakni:

"Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB (pejabat yang berwenang) secara hierarki."

Namun, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS tersebut tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Jika tidak, maka ia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barulah setelah keputusan keluar, orang yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Pakar: Pola Asuh Sangat Berpengaruh pada Perilaku Anak

Pengunduran diri bisa ditolak

Dikutip dari Kompas.com, permintaan berhenti yang diajukan PNS tidak setiap saat diterima. Artinya, pengunduran diri ini juga dapat ditunda maupun ditolak.

Menurut Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, pengunduran diri dapat ditunda jika PNS tersebut masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Namun, penundaan tersebut hanya dapat dilakukan paling lama satu tahun. Adapun kepentingan dinas yang dimaksud, antara lain:

  • Masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan
  • Belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Sementara itu, permintaan berhenti PNS dapat ditolak, apabila:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan
  • Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  • Sedang menjalani hukuman disiplin
  • Alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

(Sumber: Kompas.com/Issha Harruma | Editor: Nibras Nada Nailufar, Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com