Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Kereta Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai Besok, Apa Saja Syarat Naik Kereta Terbaru?

Kompas.com - 25/02/2023, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tiket kereta api untuk mudik Lebaran 1444 H sudah bisa dipesan oleh masyarakat mulai besok, Minggu (26/2/2023).

VP Public Relation KAI Joni Martinus menyampaikan, tiket angkutan Lebaran kali ini disiapkan mulai H-45 sebelum keberangkatan.

Sehingga nantinya mulai 26 Februari 2023, pelanggan sudah bisa membeli tiket untuk keberangkatan 12 April 2023.

Kebijakan ini berbeda dari biasanya mengingat sebelumnya KAI menyediakan tiket Lebaran H-30 sebelum keberangkatan.

“Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan dengan kereta api,” kata Joni dikutip dalam keterangan sebelumnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang akan melakukan pembelian tiket kereta agar teliti ketika menginput tanggal, rute, dan data diri saat melakukan pemesanan.

“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak bisa mudik Lebaran,” kata dia.

Adapun pemesanan tiket bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web KAI.id, dan seluruh chanel resmi penjualan tiket KAI.

Baca juga: Pengguna KRL Jogja-Solo Sudah Bisa Beli Tiket Pakai GoPay, Begini Caranya


Syarat naik kereta Lebaran

Adapun sebelum memesan tiket kereta api untuk mudik Lebaran, simak kembali mengenai persyaratan mudik naik kereta.

Berikut ini beberapa syarat mudik naik kereta api mengacu SE No.84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas

Penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Sementara itu, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 13-17 tahun

Bagi penumpang yang berusia 13-17 tahun wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Adapun bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 26 Februari 2023

3. Usia 6-12 tahun

Penumpang yang masuk kategori usia ini maka wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua atau dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1).

Apabila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

4. Usia di bawah 6 tahun

Untuk yang masih berusia di bawah 6 tahun maka tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Akan tetapi, diwajibkan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Daftar Kereta Kelas Ekonomi yang Pakai Kursi Premium, Bukan Kursi Tegak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com