Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Pakar: Pola Asuh Sangat Berpengaruh pada Perilaku Anak

Kompas.com - 25/02/2023, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17), menuai perhatian publik.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (24/2/2023), Mario memukul David di rumah rekan korban, Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Pelaku yang merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini menghujani tubuh korban dengan pukulan bertubi-tubi, serta menendang organ vital, seperti perut dan kepala.

Mario pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Menyusul Mario, polisi turut menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Tersangka ini juga diduga memprovokasi Mario untuk memberikan David "pelajaran".

"Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario)," ujar Ade, diberitakan Kompas.com, Jumat.

Lantas, bagaimana tanggapan pemerhati anak terkait kasus ini?

Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Terkena Diffuse Axonal Injury, Apa Itu?


Pelaku dewasa, korban masih anak

Menilik kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak terhadap putra pengurus GP Ansor ini, pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mengatakan, polisi akan menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Pasalnya, meski kedua tersangka sudah dewasa, korban masihlah usia anak atau di bawah 18 tahun.

Dia menambahkan, apabila nantinya A (15) selaku pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka, barulah menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena masih usia anak. Namun, sejauh ini A baru diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi," terang Retno.

Sebagai pemerhati anak, Retno pun mengecam tindakan penganiayaan hingga mengakibatkan anak korban alias David mengalami luka serius dan koma.

Lantaran korban adalah anak, kepolisian patut menggunakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi). Proses hukum seharusnya terus berjalan, meski keluarga korban memaafkan sekali pun," tegasnya.

Baca juga: Membaik tapi Belum Sadar, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terkena Diffuse Axonal Injury

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com